Jenis - Jenis Tanaman Narkoba / Norkotika Asal Tanaman.

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman yang peredarannya

dilarang secara ilegal, namun dapat dimanfaatkan dalam bidang pengobatan dan kedokteran berdasarkan
peraturan, hukum dan undang-undang yang berlaku.

Beberapa sumber narkotika umumnya berasal dari tanaman yang memilki efek yang sama seperti narkotika
pada umumnya.
Berikut beberapa sumber tanaman yang dimanfaatkan sebagai Norkotika :

1. Ganja / Marijuana
Tanaman ganja merupakan salah satu tanaman bahan baku narkotika   yang paling banyak disalahgunakan. Biji dan daun ganja dapat diproses menjadi narkotika yang umumnya dicampur pada rokok dan makanan. Ganja memilki efek yang berbaya bagi tubuh seperti paranoia, halusinasi, kesenangan tidak jelas, kebingungan, pernapasan, candu/ketergantungan

Namun walaupun memilki efek yang berlebihan, ganja dapat dimanfaatkan menjadi obat alternatif dengan takaran/pemakaian yang tepat.



2. Opium                                                                                                                                                    
Opium merupakan tanaman sejenis bunga yang memilki getah yang berwarna putih, dimana getah ini yg dikumpulkan dan diproses menjadi candu/bahan narkotika seperti heroin, sabu-sabu. Narkotika dari jenis     opium ini memeliki efek seperti hilangnya rasa sakit, cemas, memberikan rasa nyaman yang esktrim, halusinasi dll. 
Dalam dunia medis opium dapat dimanfaatkan sebagai obat penghilang rasa sakit ketika seseorang akan dioperasi dan diobati.


3. Khat
Khat merupakan tanaman semak yang mengandung stimulon katinon (cathinone), tanaman ini apabila dikomsumsi secara berlebihan dapat mengakibatkan hilangnya nafsu makan, gelisah, lekas marah, insomnia, halusinasi, panik.

Dibeberapa daerah dan negara tanaman ini masih legal dan dimanfaatkan sebagai obat stamina, diare, diabetes, darah tinggi, kolesterol obat ngantuk. Tanaman ini digunakan dengan dicara dibakar dan dihisap seperti rokok atau dikunyah.




4. Ephedra Equisetina ( Ma Huang )
Ma huang merupakan tanaman obat-obatan tradisional asal china yang banyak dikomsumsi sebagai bahan untuk ramuan herbal tradisional.

Namun beberapa negara melarang peredarannya karena memiliki efek 
stimulant yang tinggi, penciutan pembuluh darah dll. Saat ini ephedra juga disalahgunakan sebagai salah satu bahan untuk membuat herbal ekstasi dimana penggunaanya sama seperti narkoba jenis amphetamine.



5. Tembakau 
 Tembakau merupakan tanaman produk pertanian yang termasuk komoditas perkebunan dari jenis tanaman Nicotiana tabacum. Tembakau banyak diproduksi untuk diproses menjadi bahan baku rokok dan cerutu. Selain itu tembakau dapat dikunyah, kandungan metabolit sekunder yang kaya juga membuatnya bermanfaat sebagai pestisida dan bahan baku obat.

Namun saat ini tembakau yang banyak di proses menjadi rokok dan cerutu memilki efek yang sangat buruk bagi kesehatan. Dan rokok merupakan jenis narkotika yang peredarannya masih legal dan mudah didapatkan, bahkan anak kecil sekalipun bisa memdapatkan dengan mudah.



6. Psilocybin Mushrooms/ Magic Mushroom
 Psilocybin Mushrooms merupakan tanaman sejenis jamur yang biasa disebut dengan magic mushroom, merupakan jenis narkoba golongan satu (1) dan diatur dalam Undang-Undang Narkoba no. 35 tahun 2009. Oleh karena itu siapa pun yg menyalahgunakannya baik pengguna maupun penjual dapat dipidana.

Jamur ini termasuk zat adiktif dan memiliki efek halusinasi serta menyerang sel dan saraf otak penggunanya.



6. Erythoxyion Coca (Kokain)

    Tanaman Erythoxyion merupakan tanaman nartkotika jenis kokain, heroin dan sebagainya.
    Kokain diperoleh dari daun tanaman coca yang banyak tumbuh di amerika selatan, kemudian diproses 
    menjadi kokain dalam bentuk serbuk putih, kristal dll.

    Kokain memilki efek euforia yang sangat tinggi, rasa senang yang berlebihan, ganguan saraf, mental, 
    kesehatan dan banyak lagi apabila dikomsumsi secara ilegal dan berlebihan.



Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter